Jadi Daerah Transmisi Lokal, Ini cara Pemkab Pelalawan Cegah Covid 19

Vidcon Bupati Pelalawan HM Harris dengan Gubri H Syamsuar terkait penanganan Covid 19

PELALAWAN (Riaubernas) – Walau dua pasien positif Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dinyatakan sembuh, namun dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di RS pekanbaru, belum lagi ribuan kasus terkait Covid 19 di Kabupaten Pelalawan. 1.554 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 19 Orang Dalam Pengawasan (PDP), dan untuk ODP kurva nya terus naik setiap hari.

Berada di daerah penyangga Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan jumlah kasus yang sebesar itu di Kabupaten Pelalawan, maka Kemenkes pun menetapkan negeri seiya sekata ini menajdi Transmisi Lokal (zona merah) penyebaran virus Corona itu.

Guna melakukan penanganan maksimal pencegaha penyebaran Covid 19 ini, Pemkab Pelalawan telah lebih dulu melakukan antisipasi cepat guna mencegah dari hal-hal yang tak diinginkan. Segala aspek diperhatikan dan dan dikaji secara mendalam oleh Forkompinda Pelalawan.

Bupati Pelalawan HM Harris, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dan instansi terkait lainnya juga terus melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat bagaimana untuk bersama-sama menjaga keamanan dan situasi agar tetap kondusif akibat dampak dari wabah virus Corona ini, sekaligus juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19 ini.

"Kondisi masyarakat kita sekarang akibat dampak wabah Corona ini akan tetap menjadi perhatian. Makanya saat ini kita terus berupaya memberikan bantuan-bantuan sembako baik melaui perusahaan-perusahaan, dari organisasi masyarakat maupun partai politik, semua sepakat untuk bahu-membahu memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai kemampuan masing-masing," pungkas Harris.

Bupati Kabupaten Pelalawan HM. Harris mengatakan bahwa dirinya sudah setuju untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang dipimpinnya, persetujuannya itu berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kota tinggal mengikuti kajian yang dilakukan oleh Pemprop saja.

"Kalau Provinsi yang menetapkan dan kajiannya juga berasal dari Provinsi, saya yakin itu lebih matang, termasuk menanggulangi resiko sosialnya, resiko ekonominya, dan segala macam," terang Bupati Pelalawan HM HarrisMenyikapi persoalan penerapan PSBB sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 usai mengikuti Video Conferensi dengan Gubernur Riau H Syamsuar, Kamis (23/4/2020)

Persetujuan Pemkab Pelalawan menerima kajian yang dilakukan oleh pemprop setelah di dalam Vidcon, Gubri H Syamsuar menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah menyatakan bahwa Kabupaten Pelalawan masuk dalam daerah zona merah atau Transmisi local kasus penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).

Zona berbahaya Covid 19 di Riau ini merupakan daerah ketiga sesudah Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan. Padahal angka penanganan penyebaran covid 19 di Kabupaten Pelalawan bisa dikatakan cukup baik, dengan trenkurva menurun untuk pasien positif covid 19.,dari empat kasus positif, dua diantaranya sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani tes lab swab terakhir.

Masuk nya Kabupaten Pelalawan dalam zona merah Covid 19 disampaikan Gubri H Syamsuar dalam video Conferensi dengan Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Forkopinda dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan, Gubri secara langsung memberitahukan bahwa kabupaten Penyangga ibukota Pekanbaru, yakni Kabupaten Kampar dan Pelalawan masuk zona merah penyebaran Covid 19.

"Kementrian Kesehatan telah memberitahukan kepada khalayak ramai, bahwa daerah terjangkit yang telah terjadi di Riau ini adalah pertama Pekanbaru, kemudian disusul Dumai, selanjutnya Kabupaten Kampar, dan kemarin sudah menyusul lagi Kabupaten Pelalawan. Jadi sudah empat daerah di kita ini yang termasuk daerah dengan transmisi lokal penyebaran Covid-19," demikian dikatakan oleh Gubri dalam Vidcon, Kamis (23/4/2020).

Istilah Transmisi lokal, dimaksudkan dimana penyebaran virus penyebab COVID-19 itu tidak lagi dari masyarakat luar ke kota/kabupaten tersebut, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat daerah itu sendiri.

Bupati Pelalawan HM Harris sebelumnya sudah menyatakan niatnya untuk mengusulkan proposal Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi daerah ini.

PSBB ini sebagai upaya penanganan lebih ketat disertai sanksi. Jadi tidak hanya imbauan-imbauan lagi karena nyawa masyarakat lebih berharga, ketimbang dampak ekonomi atas diberlakukan usulan ini nantinya.

"Kita berprinsip nyawa masyarakat lebih berharga, ketimbang dampak ekonomi yang terjadi. Nyawa tak bisa dicari, jika ekonomi bisa dicari, jadi setelah melalui rapat melibatkan Forkopimda, kita akan mengusulkan diberlakukan PSBB. Pengajuan proposal akan diusulkan, usai pembahasan pihak-pihak terkait," terang bupati Pelalawan, HM Harris, Selasa (14/04/2020). (adv/Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar