Cegah Korupsi Anggaran Covid-19

oleh: Nophy Tennophero Suoth, SH, MH

"Salus Populi Est Suprema Lex", ungkapan dalam bahasa latin yang disampaikan oleh filsuf terkenal bernama Cicero, mempunyai makna bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. 

Menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global, menjadi kewajiban pemerintah mengusahakan sumberdayanya secara maksimal untuk menjamin keselamatan warganya. Kita pun mengetahui, telah dilaksanakannya penerapan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, termasuk yang terdekat diantaranya Kota Pekanbaru. 

Di sisi lain, kita mengetahui harga barang-barang berkaitan dengan perlindungan keselamatan makin susah dicari, dan kalaupun ada pasti mesti ditebus dengan harga tinggi. Namun demikian, meskipun harga barang seperti masker, handsanitizer, cairan disinfektan dan sarung tangan naik gila-gilaan, kita terus memburunya. Akibatnya harga barang-barang tersebut pun semakin meroket. 

Oleh karena alasan keselamatan warga itulah sehingga dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini, pemerintah, baik dari tingkat pusat sampai di tingkat desa, telah mengalokasikan anggaran yang cukup banyak. Maka untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pada semua kementerian, lembaga dan pemda,  dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Terjadi pergeseran anggaran. Kegiatan penanganan covid-19 menjadi prioritas.

Untuk Provinsi Riau, sebagaimana disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, anggaran yang tersedia dan bisa dialihkan untuk penanganan covid-19 total sebesar Rp1,17 triliun. Anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kesehatan dan non fisik kesehatan serta Dana Insentif Daerah (DID) dari kabupaten/kota maupun Provinsi Riau tersebut digeser menjadi Biaya Tak Terduga (BTT).

Mengelola anggaran sebesar itu tentu sangat memerlukan perencanaan yang matang sehingga diperoleh tujuan yang jelas, terarah, dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pun mesti sesuai dengan perencanaan dan sangat membutuhkan pengawasan yang ketat. Dalam kondisi demikian, banyak peraturan hukum yang diterbitkan dalam rangka melakukan percepatan penanganan pandemi covid-19 ini. 

Terkait pengadaan barang atau jasa,  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar memudahkan kementerian, lembaga Negara dan Pemda untuk mengambil langkah pengadaan barang/jasa secara lebih cepat.

Kemudahan-kemudahan regulasi tersebut semestinya diimbangi dengan semangat tulus dan professional serta bertanggungjawab secara sungguh-sungguh dari pengelola keuangan Negara untuk penggunaan anggaran tersebut. Diperlukan kejujuran dan keterbukaan. Jangan ada orang yang memanfaatkan kesempatan dalam keadaan bencana non alam ini. 

Jangan ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran. Penyalahgunaan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari keadaan bencana, terancam hukuman sampai dengan hukuman mati. Karena itu harapannya tidak main-main dalam pengelolaan anggaran bencana non alam. Melakukan pengawasan secara ketat merupakan upaya pencegahan terjadinya korupsi. 

Jaksa Agung pun telah menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan untuk melakukan pengawalan, pengamanan, dan pendampingan. Kejaksaan akan mendukung dan mengamankan penggunaan keuangan Negara/daerah/BUMN/BUMD, demi tujuan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. 

Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, Kejaksaan melakukan upaya dan tindakan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan terjadinya penyelewengan. Demi keselamatan masyarakat, mari kita awasi bersama pengelolaan anggaran Covid-19. Salus Populi Est Suprema Lex. Bersama Kita Bisa!!! (Penulis adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar