Perihal Proyek di Puskesmas Tanpa Plang, Masyarakat Tualang Minta Pihak Hukum Usut Tuntas

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat Kecamatan Tualang meminta kepada pihak penegak hukum seperti Inspektorat dan Kejari Siak,  untuk mengusut tuntas proyek Paving Block tanpa plang di Puskesmas KM 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yang saat ini sedang dalam pengerjaan.

Hal itu disampaikan Riki Setiawan kepada RiauBernas.com di Tualang, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dijelaskan Sekretaris KNPI Kecamatan Tualang itu, bahwa setiap proyek tanpa papan nama informasi yang tidak jelas proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang– Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang–Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan yang ke dua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kita ingin pihak penegak hukum seperti Inspektorat dan Kejari Siak usut tuntas perihal proyek itu, kita ingin keterbukaan, apa salahnya tinggal cantum plang informasi biar masyarakat tahu, zaman sekarang tidak boleh lagi ditutup-tutupi, apalagi proyek pemerintah," pungkasnya. (Van)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar