Jadi Pengedar Shabu Sekaligus Pemakai, Mantan Polisi Ini Diringkus

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kerja keras tim gabungan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu dan Polsek Peranap dalam menyediliki kasus narkoba akhirnya membuahkan hasil yang cukup signifikan. 

Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba aktif, ATN (37) alias Atan Karamoy berhasil diringkus tim gabungan. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 42 paket shabu-shabu siap edar. 

Penangkapan terhadap ATN yang juga mantan polisi ini, dilakukan Selasa (12/11/2019) sekitar 19.00 WIB, disebuah rumah tempat persembunyian tersangka di wilayah Peranap, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jaliper L Toruan, serta KBO Iptu Adam Malik, dan sejumlah personel Polsek Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.Ik, melalui PS. Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, kepada awak media, Kamis (14/11/2019) membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang juga mantan anggota Polri tersebut.

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Peranap tentang sepak terjang pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba di wilayah Peranap. Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoni tersangka.

Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama. Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada ditempat itu. Dan saat di geledah, polisi menemukan 42 paket shabu siap edar dengan berbagai ukuran, total berat mencapai 18,31 gram. 

Selain itu, lanjut Misran, dari tersangak juga di amankan 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

"Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif, dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik, dan dipecat pada September 2016 lalu, dan ini juga merupakan Komitmen Polri khususnya Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran Narkoba di bumi Indragiri Hulu," ucap Misran. (Rian)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar