Sat Reskrim Polres Pelalawan Kembali Berhasil Mengamankan Rokok Tanpa Cukai Selundupan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dimana sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan 37 kardus rokok tanpa cukai mrk Luftman, kemudian 33 kardus rokok tanpa cukai merk Luftman, kali ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, pada Sabtu (9/11/2019) sekira pukul 19.25 Wib, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai merk Luftman dengan barang bukti sebanyak 20 kardus.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, S.H, S.Ik kepada media ini, Senin (11/11/2019) mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 9 November 2019 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rokok tanpa cukai yang akan memasuki wilayah Pelalawan, kemudian Tim Opsnal melakukan Mobile di seputaran  Pangkalan Kerinci.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, petugas mencurigai 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza BK 1206 YU warna hitam yang sedang melintas dari arah Sorek menuju Pangkalan Kerinci. Tepat di Jembatan Sungai Kampar Pangkalan Kerinci, petugas berhasil menghentikan mobil Avanza tersebut yang di kemudikan oleh Sdr. Abdul Karim (24) warga Berapit RT 004/RW 002 Kelurahan Sibadat Seberida Inhu.

"Setelah di lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan yg dikendarai oleh Abdul Karim bermuatan rokok Luftman tanpa pita cukai sebanyak 20 Kardus. Menurut keterangan supir, rokok Luftman tanpa cukai tersebut berasal dari Seberida INHU dengan tujuan ke Ujung Batu," terang Teddy.

Teddy juga menambahkan, saat ini barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza BK 1206 YU warna hitam, dan 20 kardus rokok tanpa cukai merk Luftman di amankan di Polres Pelalawan. "Kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Bea Cukai," pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar