Polsek Lubuk Batu Jaya Amankan Pelaku Pengguna Narkoba

INHU, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Leo Dekson Sitohang beserta empat orang anggota, menangkap NUR (24), warga Desa Rimpian Dusun III RT 005, Kecamatan Lubuk Batu Jaya Inhu, pada hari Sabtu tanggl 09 November 2019 sekira pukul 18.40 Wib, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

"Penangkapan terhadap Nur, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Rimpian Dusun III Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sering adanya transaksi narkoba," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal, S.Ik, melalui PS. Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (11/11/2019).

Dijelaskan Misran, Nur ditangkap di rumahnya di Desa Rimpian. "Setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah Nur, ditemukan dua bungkus Paket Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, dua buah plastik bening ukuran kecil, satu unit Hp  merek Samsung Duos warna putih les kuning dan hitam, satu helai celana pendek jeans warna biru," Ujar Misran.

Pada saat dilakukan introgasi terhadap Nur oleh anggota Polsek Lubuk Batu Jaya, Nur mengakui kalau narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Lubuk Batu Jaya, guna penyelidikan lebih lanjut. (Rian)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar