Sungguh Bejat, Pria Paruh Baya Ini Setubuhi Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

INHU, RIAUBERNAS.COM - Apakah ini pertanda bahwa dunia mau kiamat?, ulah manusia sudah melebihi binatang, dimana nafsu birahi sudah mengalahkan ahklak dan akal sehat, sehingga seorang ayah kandung pun sampai hati menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Peranap Indragiri Hulu, saking bejatnya, RA (49), pria paruh baya ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur (16) hingga hamil. Dan perbuatan bejat itu di lakukan RA sejak anaknya masih duduk di kelas dua SMP (berusia 14 tahun).

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal, S.Ik, melalui PS. Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jum'at (08/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, ESN (44), pada Kamis kemarin (07/11/2019).

Dijelaskan Misran, kasus ini terungkap, dimana pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu, ibu korban (ESN), mendapat laporan dari guru tempat korban sekolah, jika korban telah hamil. Mendapat kabar yang tidak mengenakkan itu, ESN langsung menanyakan kepada korban, siapa yang telah menghamilinya.

Dengan perasaan yang tidak menentu, sambil menangis terisak-isak, korban mengatakan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Bagaikan di sambar petir di siang bolong, dan seolah tidak percaya dengan jawaban anaknya, ESN mengulangi kembali pertanyaannya, namun korban tetap menjawab, jika ayahnya lah yang telah melakukannya.

Mungkin karena tidak sanggup menahan perasaan, akhirnya pada Kamis 7 November 2019 kemarin, ESN mendatangi Polsek Peranap dan melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut. Setelah mendapat laporan, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indragiri Hulu.

"Setelah menerima laporan dari ibu korban, empat orang personel PPA Polres Inhu yang di pimpin Kanit PPA Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku, dan berhasil meringkus pelaku di Peranap," jelas Misran.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan bejatnya itu telah dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku kelas dua SMP, atau ketika korban berusia 14 tahun. Dengan alasan karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.

Sedangkan korban mengaku jika dirinya diancam oleh pelaku jika tidak menuruti hawa nafsu bejatnya, dan korban di minta tidak menceritakan kepada siapapun semua hal buruk yang dialami korban. 

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna proses hukum selanjutnya," ucap Misran. (Rian)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar