Setubuhi Anak Dibawah Umur, ZU Digelandang Masuk Bui

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - ZU, warga Perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Jalan Manggis IV Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, akhirnya harus mendekam di jeruji besi atas tuduhan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (18/07/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik melalui Bagian Humas Polres Pelalawan, Jum'at (19/07/2019) kepada awak media megatakan, bahwa ZU dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci oleh IS (33), atas tuduhan telah menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan pada bulan Juni 2019.

Terkuaknya kejadian tersebut bermula, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB, saat itu korban pulang sekolah dan bercerita-cerita dengan pelapor.

Kemudian korban menceritakan perbuatan terlapor kepada pelapor, yang mana terlapor telah memasukkan alat kemaluan terlapor ke kemaluan korban dengan berulang-ulang, yang dilakukan dirumah telapor (Perum BLP Jalan Manggis IV Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan).

Atas keterangan korban tersebut, selanjutnya saksi beserta dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami tekanan batin karena dibawah ancaman terlapor, serta melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Pangkalan Kerimci guna proses Hukum lebih lanjut", terang Humas Polres Pelalawan.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar