Pengacara Penyerang Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, (Riaubernas.com) – Seorang pengacara berinisial D, menyerang majelis hakim ketika persidangan kasus perdata, di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (18/7/2019) kemarin.

Pengacara D merupakan kuasa hukum dari Tommy Winata yang sesang menjalani perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Saat penyerangan itu, Ketua Majelis Hakim tengah membacakan putusannya. Hakim HS diserang dengan ikat pinggang tepat mengena di jidatnya.

Polres Metro Jakarta Pusat, telah menetapkan D, pengacara yang menyerang majelis hakim pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah di tetapkan sebagai tersangka.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo, Jumat (19/7/2019) sebagaimana di kutip dari beritasatu.com

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Makmur, mengatakan peristiwa penyerangan itu terjadi dalam persidangan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst, antara penggugat berinisial TW melawan PT PWG dan kawan-kawan selaku tergugat.

"Kami sampaikan kronologi kejadian itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat, sehingga kuasa pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan," kata Makmur.

Makmur melanjutkan, pelaku D kemudian menarik ikat pinggang dan talinya digunakan untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

"Penyerangan tersebut sempat mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat, dan sempat mengenai hakim anggota DB," jelasnya.

Makmur menyampaikan, setelah melakukan penyerangan pelaku langsung diamankan pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dibawa ke Polsek Kemayoran.

"Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," tandasnya.

Seementara itu, Pengusaha Tomy Winata (TW) membenarkan pengacara berinisial D merupakan kuasa hukumnya dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"DA adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Hanna Lilies selaku Juru Bicara TW dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Hanna Lillies mengatakan, TW yang sedang berada di luar negeri sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tersebut. Ia menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta maaf kepada seluruh pihak, terutama korban. Selama ini, kata Hanna, D dikenal sebagai orang yang tidak temperamental.

"TW juga menghimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Hanna Lillies lagi

Editor : Apon H


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar