Bupati Suyatno: Kutip Parkir Tanpa Karcis Itu Pungutan Liar

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Retribusi parkir tanpa ada karcisnya itu disebut pungutan liar. Demikian dikatakan Bupati Rokan Hilir Suyatno, saat membuka kegiatan penyerahan SPPT/PBBP2 dan sekaligus melakukan Evaluasi petugas pemunggutan SPPT ditiap kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir tersebut berlangsung pada, Kamis (18/7/2019) di Grand Hotel Bagansiapiapi.

Bupati Rokan Hilir H. Suyatno menegaskan, target SPPT/PBBP2 ditahun 2019 sebesar Rp 8 milyar. Namun capaian yang berhasil dikumpulkan oleh petugas pemunggutan baru Rp 3 milyar, dalam kurun waktu 7 bulan, dan masih ada sisa waktu 5 bulan lagi mengejarkan target tersebut.

"Punggutan ditarget Rp 8 milyar SPPT, namun baru masuk Rp 3 milyar, masih ada sisa sebesar Rp 5 milyar lagi untuk mencapai target sebelum akhir tahun 2019", Kata Suyatno.

Menurut Bupati, bisa tercapainya target tentunya dengan kerja keras, terutama bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus melakukan evaluasi setiap saat, baik melalui camat maupun datuk penghulu, karena waktu hanya tinggal 5 bulan hingga akhir tahun 2019.

Bupati berharap, pada penyerahan SPPT selanjutnya target bisa tercapai, karena setiap lembar form diberikan insentif Rp 3000 Rupiah untuk petugas.

Bupati menegaskan, bahwa angka insentif bisa diberikan tinggi, tergantung petugas dan camat maupun penghulu, bagaimana mendorong SPPT jelang akhir tahun 2019 hingga tercapai target SPPT/PBBP2 di seluruh kecamatan.

Disingung terkait retribusi parkir tanpa karcis, Bupati Suyatno kembali menegaskan, bahwa retribusi parkir kenderaan honda dan mobil, petugas harus memberi tanda retribusi dengan karcis parkir.

"Kutipan retribusi kenderaan harus memberi tanda karcis, jika ditemukan dilapangan tanpa karcis, itu punggutan liar", tegas  Bupati lagi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar