Terduga Pengedar Narkoba, Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Serang

SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil amankan satu orang pelaku diduga tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila di salah satu penginapan Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, (09/07/2019) Pukul 00.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Afandi SIK kepada awak media, Rabu (10/07/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Gorila dan Sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama MI (27) tidak bekerja yang merupakan warga Keramat Batu, Serang, Provinsi Banten.

"Alhamdulillah, adanya informasi masyarakat sekitar, MI berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang-barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan", terang Firman.

Dijelaskan Firman, dari tangan HS, berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok, dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis tembakau gorila, dan 1 buah timbangan digital didalam kamar Hotel yang ditempati oleh tersangka.

"Atas perbuatannya, kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut," tutup Kapolres.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK.MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba, dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar