PT LIH Diduga Kelola Lahan Tanpa Izin

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Berdasarkan Inpres No.8 Tahun 2015, dijelaskan tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut bagi setiap perusahaan yang bergerak di perkebunan maupun HTI, sebagai dari kelanjutan Inpres No 6 tahun 2013, dan Inpres No 10 Tahun 2011.

Hal itu diperkuat dengan adanya Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru, Revisi XIV berupa peta lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor: SK.3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018.

Moratorium mengenai penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, merupakan langkah penting pemerintah indonesia dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk menyempurnakan tata kelola hutan primer dan lahan gambut, serta penurunan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Didalam Peta indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tersebut, terdapat lahan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) yang belum mempunyai dokumen izin lengkap, namun masih dikelola oleh perusahaan sampai sekarang. Artinya perusahaan PT.LIH diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan yang belum mempunyai izin yang sah.

Menyikapi persoalan tersebut, media ini melakukan penelusuran ke instansi-instansi terkait, yang dalam hal ini ke Dinas DPMPTSP selaku pemberi izin dan Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan selaku pemberi rekomendasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan saat dikomfirmasi media ini, melalui Kasi Perizinan DPMPTSP Zulkarnain, Kamis (09/05/2019) terkait izin usaha perkebunan PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) yang tertunda, Zulkarnain menjelaskan, bahwa dasar untuk mendapatkan HGU, perusahaan harus mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terlebih dahulu.

Zulkarnain menambahkan, kalau IUP tersebut belum selesai maka lahan tidak boleh digarap. Terkait belum keluarnya IUP untuk PT. LIH, kita terkendala di tataruangnya. Kalau Izin lokasinya sudah, dan tinggal kesesuaian Tataruang kita yang belum.

"Jika didalam salah satu izin ada yang belum lengkap, maka lahan tersebut belum boleh digarap. Kalau untuk penertibkan, itu teknisnya di OPD terkait, yaitu pada Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan. Untuk izin administrasinya di kita, namun dalam hal monitoring evaluasi itu letaknya pada OPD teknis", terang Zulkarnain.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan saat di konfirmasi, Kamis (09/05/2019) terkait terkendalanya Tataruang dan belum adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap salah satu lahan PT. Langgam Inti Hibrido yang tertunda, Mazlun mengatakan, bahwa sejak dirinya menjadi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, belum ada mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait lahan untuk perkebunan.

"Sejak saya menjadi Kepala Dinas Perkebunan, kita belum ada dan kita tidak ada memberikan rekomendasi apapun kepada PT. Langgam Inti Hibrido (LIH)", tegas Mazlun. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar