Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Pemilu di Kandis ke Polres Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Riau, telah melimpahkan kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Polres Siak, Kamis (9/5/2019).

Pelimpahan kasus itu, dikarenakan sudah memasuki ranah hukum. Hal itu dijelaskan Komisioner Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Ahmad Dardiri kepada Awak media, Kamis (9/5/2019). Dikatakan Dardiri, kasus pencoblosan lebih dari satu kali di kecamatan Kandis sudah dilimpahkan ke Polres Siak.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu kabupaten Siak melakukan pembahasan kedua terkait pelanggaran yang terjadi di Kandis, yaitu memberikan suaranya lebih dari 1 kali di beda TPS, sesuai dengan pasal 516 UU Nomor 7 Tahun  2017. Dari hasil pembahasan itu menghasilkan, bahwasanya kasus ini bisa dinaikan ke proses penyidikan,” kata Dardiri, menjawab pertanyaan awak media melalui akun Whatsapp pribadinya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, lanjut Dardiri, maka hari ini kita laporkan ke Polres Siak. “Makanya hari ini tanggal 9 Mei 2019, kami laporkan ke kepolisian dan berkas kami limpahkan ke penyidikkan,” tutupnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar