Polres Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Sekitar 42,1 Kg Daun Ganja Kering

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satuan reserse narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan berat 42.1 Kilogram.

Pemusnahan Barang bukti narkotika daun ganja tersebut, dilakukan dengan cara dibakar  di halaman depan Kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir, Senin (15/4/2019).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani  menjelaskan, barang bukti daun ganja hasil tangkapan pada (04/04/2019) kemaren, di jalan antara Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.

Sedangkan tersangka yang diamankan seorang pria berinisial MWE (33), warga Pangkalan Susu Sumut, sedangkan tersangka NSU Perempuan (36) adalah Warga Perbaungan.

"Barang bukti daun ganja dinyatakan positif narkoba berdasarkan uji laboraturium
Forensik medan", kata Kasat narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga di hadiri Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, Waka Polres Rohil Kompol dwawan, SH.MH, Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin selaku Ketua BNK Rohil, Kasi Pidum Kejaksaan Zulham Pardamean Pane ,SH Kasat Narkoba AKP Herman Pelani dan MUI Rohil. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar