Jadi Bandar Sabu, WA Dicokok Team Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

WA dan Barang Bukti saat di glandang Team Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Team Sat Res Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (16/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib berhasil menangkap seorang pelaku yang di duga bandar narkoba jenis sabu berinisial WA di Desa Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang di dapat oleh media ini, WA yang di tangkap Sat Res Narkoba Polres Pelalawan di Langgam tersebut merupakan oknum honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.

Namun ketika hal ini di komfirmasikan ke Kadis Perhubungan Kabupaten Pelalawan T.Ridwan, Rabu (17/1/2018) dengan singkat T.Ridwan menjelaskan, bahwa berdasarkan data kepegawaian yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan tidak ada pegawai maupun honorer yang bernama WA.

"Saya tidak mengatakan dia (WA ,red) pegawai Dinas mana. Tapi yang jelas berdasarkan data kepegawaian yang ada pada kami, tidak ada pegawai maupun honorer Dishub Pelalawan yang bernama  itu", terang T.Ridwan singkat.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik melalui Paur Humas Iptu Maraden, Rabu (17/1) kepada awak media menjejaskan, bahwa penangkapan tersangka WA sendiri berawal, dimana pada hari Selasa  tanggal 16 Januari 2018  sekira jam 13.00 wib Sat Res narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat  bahwasannya di Desa Langgam Kecamatan.Langgam sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya, team Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah,SH,MH dengan di dampingi oleh Kanit I Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Rudi Alfonso, SH langsung melakukan penyelidikan.

setelah diketahui tempat tinggal dan ciri-ciri pelaku, sekira jam 16.00 wib team melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat mau ditangkap, pelaku  sempat melakukan perlawanan dan hendak mencoba  melarikan diri sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Pada saat di lakukan penggeledahan di salah satu kamar di rumah tersangka yang juga di saksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas ) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah di dalam kotak warna merah dan juga di temukan barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalah gunaan Narkotika, selain itu juga ditemukan 2 (dua) buah pucuk senjata Air Soft Gun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WA berserta barang bukti telah di amankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (sam/rls).

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar