Pledoi Terdakwa PT PSJ, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan PSJ Dari Segala Tuntutan

Terdakwa PT PSJ, Sudiyono, mendengarkan pembacaan pledoi yang dilakukan oleh para penasehat hukumnya di PN Pelalawan.
 
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam sidang dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ), saksi ahli dibidang pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr.Suparji Ahmad, dan diperkuat oleh keterangan di bawah sumpah Prof.Dr.Erman Raja Guk-Guk saat memberikan keterangan di persidangan menyatakan bahwa PT. PSJ berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) perkebunan khusus tentang peralihan bahwa satu perusahaan perkebunan itu harus melakukan penyesuaian terhadap UU yang telah dibentuk sebelumnya. 
 
"Jadi jika perusahaan perkebunan telah memiliki izin prinsip dan izin usaha perkebunan dari Bupati sebelum lahir UU tersebut, maka  yang bersangkutan atau perusahaan perkebunan itu berkewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan jangka waktu paling lama 5 tahun," demikian pembacaan Pledoi yang disampaikan para Penasehat hukum PT PSJ yakni Jefri Mochtar Thayib, S.H, Suharmono, S.H, Lindawati, S.H, dan Heru Suranto, S.H saat membacakan pembelaan terdakwa (Pledoi) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu malam (3/1/2018).
 
Lindawati S.H menyampaikan bahwa penegasan pemaparan di atas berpijak pasca pemberlakuan UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan serta apa keuntungan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bupati pada tanggal 25 Oktober 1995 dan izin usaha perkebunan tanggal 27 Januari 2011. Karena itu, sambungnya, tahapan atau waktu melakukan penyesuaian dinyatakan paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan. Artinya, sejak UU No.39 tahun 2014 diberlakukan, berarti paling lama sebuah perusahaan perkebunan harus menyesuaikan izin usaha perkebunan pada tahun 2019 berdasarkan UU No.39 tahun 2014 tersebut. 
 
"Dan jika mengacu pada keterangan Ahli dalam kasus ini, maka PT PSJ tidak bisa dikenakan tindak pidana karena perusahaan PSJ sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati. Bahkan berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 2014, maka PT. PSJ masih mempunyai tenggang waktu selama 2 tahun lagi untuk menyesuaikan IUP-nya yaitu sampai tahun 2019," tandasnya.
 
Sementara itu berdasarkan keterangan para saksi, keberadaan PT PSJ di Kecamatan Langgam pada awalnya adalah permintaan dari masyarakat yang bergabung dalam beberapa koperasi. Permintaan masyarakat ini dimaksudkan untuk membentuk kemitraan dalam bidang perkebunanan yang dituangkan dalam pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
 
"Jadi sejak adanya PT PSJ, kami tak memungkiri bahwa perusahaan telah membantu perekonomian masyarakat di Kecamatan Langgam. Ini adalah hal yang tak bisa dipungkiri. Tak hanya itu, kehadiran PT PSJ juga telah banyak membuka jalan sehingga banyak desa di Kecamatan Langgam ini jadi tak terisolasi lagi," kata salah satu penasehat hukum PT PSJ, Heru Suranto, S.H mengutip keterangan para saksi pada pembacaan pledoi.
 
Berdasarkan hal tersebut di atas dan dikaitkan adanya permasalahan terdakwa PT PSJ dengan PT Nusa Wana Raya (NWR), maka seharusnya PT PSJ dilepaskan dari jeratan hukum dalam bentuk apapun. Terdakwa PT PSJ hanyalah pihak yang membangunkan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA, kemudian dari hasil pembangunan kebun tersebut diserahkan kembali kepada masyarakat.
 
"Dengan konteks seperti itu, maka laporan PT NWR ke Bareskrim adalah Error in Persona karena terdakwa PT PSJ bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut. Kami juga menilai bahwa permasalahan antara PT NWR dengan PT PSJ seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata bukan pidana, karena itu PT NWR telah keliru dalam menempuh jalur hukum," tegasnya.
 
Begitu juga terkait adanya tuntutan pembayaran denda 10 Milyar yang dituntut oleh PT NWR, PT PSJ menolak hal ini. Hal ini didasari berbagai pertimbangan diantaranya negara dan PT NWR tidak mengalami kerugian dalam bentuk apapun tetapi malah sebaliknya. Bahkan menurut keterangan para saksi justru keberadaan PT PSJ telah membawa azas manfaat, baik kepada negara maupun masyarakat sebagaimana telah diuraikan dalam fakta persidangan dan fakta hukum.
 
Pada sidang yang dimulai pukul 19.30 dan berakhir hampir pukul 00.00 itu, para penasehat hukum Sudiyono selaku Direktur yang mewakili terdakwa PT PSJ secara marathon bergantian membacakan pledoi setebal 200 halaman lebih. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmat Hidayat Batu-Bara SH MH, dengan agenda pembacaan pledoi ini, majelis hakim memberikan juga kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan bantahannya.
 
"Kami dari Jaksa Penuntut Umum meminta waktu pada Majelis Hakim untuk memberikan bantahannya," tukas JPU, Himawan Saputra, S.H. (tim)
 
 
 
Editor : Andy Indrayanto  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar