Amar Tuntutan Belum Selesai, Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Kembali di Tunda

PELALAWAN,RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa PT.Peputra Supra Jaya (PSJ) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (27/11) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum kembali di tunda. Penundaan tersebut karena berkas materi tuntutan dari tim jaksa penuntut umum belum selesai.

"Maaf yang mulia, kami dari penuntut umum minta agar sidang di tunda sampai hari Senin depan tanggal 4 Desember 2017, karena materi tuntutan belum selesai", jelas JPU.

Sebelum palu sidang di ketok, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH sempat menegaskan kepada masing - masing pihak, baik jaksa penuntut umum yang mewakili korban maupun penasehat hukum yang mewakili terdakwa untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan - tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.

"Saya minta kepada masing - masing pihak, baik penuntut umum yang mewakili korban maupun penasehat hukum yang mewakili terdakwa untuk dapat menahan diri. Biarkan kami bekerja dan memutuskan kasus ini sesuai ketentuan hukum", tegasnya.

Kepada awak media, tim jaksa penuntut umum yang di wakili Marthalius, SH menjelaskan, bahwa kasus ini termasuk perkara penting (Kating) yang menyangkut hidup orang banyak, jadi harus tahu semua unsur pimpinan. Apalagi kasus ini kan dari Mabes Polri jadi Kejagung yang memutuskan tuntutannya.

"Masalah tuntutan ini kita berjenjang, dari Kejari kita ajukan ke Kejati, mungkin semacam nota dinas baru di ajukan ke Kejagung. Intinya terhadap amar tuntutan ini harus juga di lampirkan dokumen beberapa persidangan, pertimbangan jaksa dan pasal mana saja yang bisa kita masukkan. Inikan perkara penting yang meyangkut hidup orang banyak jadi harus hati - hati dalam memberikan tuntutan", terang Martha.(sam).
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar