Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Pelalawan dan Polsek Amankan 3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Tiga orang pelaku Narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil di amankan tim gabungan.

PELALAWAN,RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan yang di pimpin KBO Narkoba Ipda Joni Akmal bersama tim gabungan dari Polsek Pangkalan Kuras yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo.SH.MH dan dari Polsek Pangkalan Lesung yang di pimpin Ipda Turmin, Kamis (23/11) berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang pemakai narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Ke 3 pelaku, IM, 35 tahun, DW, 32 tahun dan PH 27 tahun dimana ke tiga pelaku adalah warga Desa Pesaguhan. Dan dari tersangka IM berhasil di amankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu, satu unit Hp merk samsung warna hitam, satu buah alat hisap beserta pirek, satu buah mancis, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp.1.050.000.

Sedangkan dari tersangka DW berhasil di amankan barang bukti berupa satu paket ganja kering yang dibungkus plastik warna merah, satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klep merah dan dimasukkan ke dalam kotak rokok LA dan satu buah Hp merk evercross warna putih.

Penangkapan ke 3 palaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Timur Desa Pesaguhan, tepatnya di salah satu rumah warga. Setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan dan ciri- ciri para pelaku, tim gabungan di bagi menjadi dua. Tim pertama langsung menuju ke rumah Sdr.IM dan tim ke dua menuju rumah Sdr.TM.Dan sekira pukul 18.00 WIB tim langsung melakukan pengrebekan di ke dua rumah tersebut, dan berhasil menangkap Sdr.IM. Sedangkan di rumah TM berhasil diamankan Sdr.PH, sedangkan TM (Tamaro) berhasil melarikan diri dengan cara lompat ke plafon dan menjebol seng atap rumahnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(rls).


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar