Berkat Tax Amnesty, Dana WNI Rp 112 T 'Pulang Kampung' ke RI

Int.

JAKARTA - Realisasi repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty per 31 Desember 2016 tercatat mencapai Rp 112,2 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan komitmen para peserta yang tadinya Rp 141 triliun.

Demikian data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Selasa (10/1/2017). Menurut Ditjen Pajak, adanya selisih Rp 29 triliun disebabkan beberapa kemungkinan, di antaranya perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016–30 Juni 2016. Ini karena pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.

Sementara itu memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016, sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan wajib pajak. Maka dari itu, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada perbankan.

Pada sisi lain juga diakui adanya peserta tax amnesty yang memang tidak merealisasikan komitmen awal.

Ditjen Pajak akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017. (***)


Editor    : Andy  Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar