Eksekutor Kebiri Tugasnya Polri

Jakarta – Terkait keengganan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri terhadap narapidana predator seks yang telah diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung dinilai wajar oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut Ketua Presidium Neta S. Pane menilai tugas eksekusi kebiri itu adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi, menurut dia wajar jika IDI menolak melakukan kebiri.

"IPW mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, " ujar Neta di Jakarta, Rabu (15/6). Sebagaimana di kutip Beritasatu.com

Diakui memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. terkait sumpah dokter yang dipegang oleh Dokpol. Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.

"Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?," ungkap dia.

Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana.

"Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil adilnya ," tandasnya.

Soal kebiri ini pemerintah sudah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungianak anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP di Perpu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk pemasangan chip.

Editor  : Apon H

Sumber : Beritasatu.com


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar