Program Reforma Agraria 2021, Bupati Afrizal Sintong Serahkan 1.500 Sertifikat

Program Reforma Agraria 2021, Bupati Afrizal Sintong Serahkan 1.500 Sertifikat
Bupati Rohil Afrizal Sintong pada acara Penyerahan Sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021

ROKAN HILIR (Riaubernas) -  Pemerintah Rokan Hilir menyerahkan 1551 sertifikat tanah kepada Warga Kecamatan Pekaitan, Rabu (22/9/21) diKantor BPKAD di Bagansiapiapi.

Sertifikat tanah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu diserahkan Bupati Rohil Afrizal Sintong kepada perwakilan masyarakat Pekaitan 

Moment Penyerahan Sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Juga dibuka secara Virtual zoom oleh Presiden RI Jokowi.

Dalam penyerahan itu, bupati Rohil didampingi Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, Kejari Rohil Herdianto, dan Dandim 0321 Rohil Agung Rakhman Wahyudi.

Sementara Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko,SH.MSi mengutarkan peserta penerima sertifikat ini merupakan amanat undang undang agraria dan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria 

"Semua ini agar warga memiliki sertifikat dapat kepastian hukum tentang hak tanah,"jelas Rocky 

Ditahun 2021 BPN Rohil target akan mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat 3617 sertifikat. Tahap pertama BPN membagikan 1551 sertifikat tanah.

"Ini moment kebahagiaan bagi warga Rohil memilliki sertifikat, dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah .Selain itu juga dapat dipergunakan meningkatkan keadaan kondisi sosial ekonomi ," paparnya.

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan, selaku pemda memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Rohil telah berjuang menerbitkan sertifikat tanah untuk warga dengan jumlah yang sangat banyak.

Afrizal Sintong memaparkan wilayah Rohil masih banyak lahan masuk kawasan hutan. sehingga, sebagian lahan dan warga tidak legalitas hak atas tanah, namun demikian Pemda akan berupaya seluruh lahan agar memiliki sertifikat tanah 

"Kita minta BPN Rohil, tanah-tanah sudah ada SKGR dan tanah aset aset Pemda supaya memiliki sertifikat tanah," harap Afrizal.
 
Bupati mengingat kepada warga yang mendapatkan sertifikat tanah dipergunakan sebaik mungkin, dan surat tidak di perjual atau belikan maupun di gadaikan. (Syofyan Rambah)