SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Suratno menyampaikan ke masyarakat agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan.
Tidak hanya Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi kerumunan dan tidak keluar rumah, tapi pengusaha di Kecamatan Tualang harus mengikuti aturan jam operasional.
"Pemilik usaha di Kecamatan Tualang wajib menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi," jelas Kopda Suratno kepada pemilik usaha saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan pada masa Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (21/9/2021).
Dirinya bersama Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang juga melakukan penyisiran di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Kita pastikan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan. Perihal masih ada masyarakat yang tidak gunakan masker. Kita tetap memberikan teguran dan membuat surat pernyataan, Kalau ada Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP langsung didenda," tegas dia
Kepada masyarakat usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju.
"Apabila masyarakat Tualang Kabupaten Siak, mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu,Periksakan diri ke dokter," jelasnya
Dia menegaskan bahwa virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutuskan mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud. (Van)