Serda Purnomo Beri Pemahaman Tentang Karhutla

Serda Purnomo Beri Pemahaman Tentang Karhutla

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Rantau Panjang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo memberikan pemahaman kepada masyarakat Rantau panjang agar tidak membakar hutan dan lahan.

"Kita ingatkan jangan membakar hutan dan lahan, kalau terbukti akan berurusan dengan pihak berwajib," kata Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Senin (13/9/2021).

Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, lanjut dia, akan di penjara paling lama 10 tahun. "Kita tidak mau masyarakat dipenjara karena membakar hutan dan lahan, maka kita hadir untuk mengingatkan itu," ujar dia.

Serda Purnomo juga melakukan penyisiran bersama  perwakilan masyarakat Rantau Panjang. "Kita tidak menemukan titik api, artinya saat ini, Kampung Rantau Panjang nihil dari titik api," jelas dia.

Dijelaskannya, masih ada cara membuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. "Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," ingatnya. (Van)