ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satres narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil ) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu
Berdasarkan informasi Polres Rohil diterima media ini, sabtu (04/9/21) Satresnarkoba Polres Rohil meringkus terduga narkotika DAM (25) warga dusun bakti Rabu (01/9/21) sekira jam 02.30 disebuah warung di jalan sudirman kecamatan Bagan Sinembah.
Sementara Barang bukti berhasil diamankan 6 paket sedang, dan 16 paket kecil diduga sabu sabu.
Kemudian Berdasarkan keterangan (DAM) Barang bukti tersebut perolehnya dari sesorang nisial BMW
Petugas, melanjutkan pengembangan berhasil meringkus BMW (27) warga kisaran (sumut)dirumahnya dusun Bangun jadi, didesa Bakti Kecamatan Bagan Sinembah
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Sabtu (04/9/21) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, membenarkan adanya kejadian tersebut
AKP Juliandi menegaskan, Pengungkapan tindak pidana narkotika sabu berdasarkan informasi dari masyarakat Kemudian tim satresnarkoba melakukan penyelidikan
" Total 22 paket barang bukti diamankan diduga narkotika sabu sabu dengan berat kotor, 9,39 ," terang juliandi
Selain itu, juga tambah diamankan kumpulan plastik kosong, 1 unit timbangan digital ,1 kotak kecil transparan, 1 hp android merk realme
Kemudian, 1 hp warna biru tanpa merk , 1 hp warna putih merk samsung dan 1 tas kecil tertulis "Dickies " .
"Dari test urine positif keduanya mengandung amphetamine dan pasal diperangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI tentang narkotika ," pungkasnya (Syofyan Rambah)