SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Deddy Harianto mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker dimanapun berada.
Hal itu disampaikan Koptu Deddy Harianto saat melakukan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di tiga lokasi Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Ke tiga lokasi itu adalah Pasar Tuah Serumpun, Bank BRI Perawang, dan Alfamart KM 5 Perawang. Ketiga merupakan lokasi daerah rawan terhadap penularan Covid-19 di Kota Industri, karena merupakan pusat keramaian.
"Kita ingin masyarakat wajib gunakan masker, jangan sampai berkerumunan, karena dinilai rawan terhadap penularan Covid-19," kata Koptu Deddy Harianto kepada Riau Bernas, Jum'at (2/9/2021).
Tidak hanya itu, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan mengurangi mobilitas juga perlu di laksanakan.
Apabila tetap membandel, dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. "Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," tegas dia.
Penularan kasus Covid-19 di Kecamatan Tualang, lanjut dia, sangat tinggi di Siak. Jadi disepakati pemerintah, bahwa cara memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
"Kepada masyarakat usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju," jelas dia.
Menurutnya, cara ampuh untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah mengikuti Protokol Kesehatan, jangan bandel, ini demi kebaikan bersama.
"Apabila masyarakat mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter," jelas dia.
Kepada pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja. (Van)