10 April, Kepsek SD dan SMP Wajib Berikan Laporan Dana BOS

10 April, Kepsek SD dan SMP Wajib Berikan Laporan Dana BOS
Ilustrasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Para Kepala Sekolah SD dan SMP yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan 1 yang telah dicairkan bulan Februari lalu, untuk secepatnya memberikan laporan penggunaan dana tersebut via online ke Pusat, paling lambat awal April mendatang.

"Ya, kami mengharapkan agar para kepala sekolah SD dan SMP yang menerima dana BOS triwulan 1 bulan Februari lalu, secepatnya memberikan laporan penggunaan dana BOS tersebut paling lambat 10 April mendatang," terang Manager Dana BOS Pelalawan, Drs Mahnizar, pada riaubernas.com, Minggu (13/3/2016).

Ia menegaskan jika laporan penggunaan dana BOS tersebut belum dilaporkan sampai tanggal 10 April mendatang, maka besar kemungkinan pencairan dana BOS triwulan 2 yang akan dicairkan bulan Mei akan ditangguhkan dulu.

"Kita akan berikan sanksi penangguhan pada sekolah SD dan SMP yang belum berikan laporan via online ke Pusat, jika sampai tanggal 10 April belum memberikan laporannya," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, dia mengharapkan agar sekolah jangan mengabaikan hal ini, jika tak ingin terkena sanksi penundaan pencairan dana BOS triwulan 2, di bulan Mei mendatang.

"Tahun ini, pencairan dana BOS yang digelontorkan pada bulan Februari lalu adalah sebesar Rp 13.561.650.000. Jumlah tersebut dibagikan ke 285 sekolah, dengan rincian untuk sekolah SD sebanyak 291 dan 66 sekolah SMP," katanya.

Untuk SD sendiri, dana BOS yang diberikan sebesar Rp 800 ribu per tahun per siswa, sementara SMP 1 juta per tahun per siswa.

Dia juga meminta pada seluruh pihak kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah menengah Pertama (SMP), untuk mentaati Permendikbud RI nomor 101 tahun 2013 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun 2016.

"Pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah sangatlah penting. Untuk itu, semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan dana bos, harus dilengkapi sesuai dengan Permen Kemendikbud RI no 101 tahun 2013. Jika pengelolaan ini ditaati sesuai peraturan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri," terangnya.

Dikatakannya, bahwa dana BOS yang disediakan oleh pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun. Untuk itu, maka pengelolaan dana BOS ini harus sesuai dengan juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bos tahun 2016. (tha)



Editor    : Ai