SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa menyisir 3 lokasi yang dinilai rawan terhadap penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Ke tiga lokasi tersebut adalah Indomaret KM 7 Perawang, Pasar KM 7 Perawang dan Bank BRI KM 9 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ke tiga lokasi merupakan pusat keramaian dan tempat orang berkumpul.
"Mohon masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan, ini demi kebaikan bersama, semoga pendemi Covid-19 ini cepat berlalu. Jika warga tetap membandel, dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," tegas dia.
Penularan kasus Covid-19 di Kecamatan Tualang, lanjut dia, sangat tinggi di Siak. Jadi disepakati pemerintah bahwa cara memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Menurutnya, cara ampuh untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, adalah mengikuti Protokol Kesehatan, jangan bandel, ini demi kebaikan bersama. "Apabila masyarakat Tualang mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter," tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.
"Bagi masyarakat yang usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju," tandasnya. (Van)