INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik, AKP Ali Azar, S.Sos memimpin langsung pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 3.95 gram, HAS alias Heru (42) tidak berkutik saat diringkus polisi.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik itu, diamankan Kapolsek dan tim pada Sabtu 21 Agustus 2021 siang sekira pukul 11.00 WIB, dipinggir jalan Desa Sungai Sagu.
"Benar, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Desa Sungai Sagu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, diruang kerjanya Senin 23 Agustus 2021 siang.
Lebih lanjut dijelaskan Misran, Sabtu 21 Agustus 2021 pukul 07.30 WIB, salah seorang anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Sagu. Kapolsek Lirik, setelah menerima laporan dari anggotanya segera memerintahkan unit Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dilapangan mengarah pada HAS alias Heru. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek memimpin langsung tim kelapangan, sekitar pukul 11.00 WIB terlihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan Desa Sungai Sagu dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Heru. Saat digeledah, ditemukan 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 3,95 gram didalam tas sandangnya. Ada juga uang tunai Rp 1.150.000, diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, pipet handphone, dan barang lainnya berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
Tersangka diamankan ke Polsek Lirik, pada penyidik Heru mengaku sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang yang dikenalnya dan selama ini sebagai pemasok sabu untuk Heru. "Nama dan identitas pemasok sabu untuk tersangka telah dikantongi, hingga sekarang masih diburu tim. Berkemungkinan, tersangka dalam kasus ini akan bertambah," ungkap Misran. (Pt)