PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Persoalan tak kunjung ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) penugasan pengelola Kampus Akademi Komunitas Negeri Pelalawan (AKNP), tak urung membuat Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci terkejut. Pasalnya, penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya terkait penggunaan dana hibah AKNP di tahun 2014, tak ada kaitannya dengan SK penugasan pengelola kampus serta kemandirian yang akan diterima kampus tersebut.
"Harusnya kan usulan untuk SK itu diajukan akhir tahun lalu untuk pengangkatan SK tahun berikutnya. Penandatangan SK ini tak ada kaitannya dengan penyelidikan yang tengah kami lakukan terkait penggunaan dana hibah di AKNP tahun 2014," terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci, Reza Antony, saat dikonfirmasi riaubernas.com via selulernya, Senin (7/3/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya kemarin sudah meminta orang Politehnik Padang datang, dan mereka sudah datang guna mengkrosscek hal-hal yang perlu ditanyakan.
"Sejauh ini, belum ada nampak penyimpangan karena semuanya sudah sesuai mana yang harus ditanggung oleh Politehnik lewat dana APBN untuk Kampus AKNP, dan mana yang harus ditanggung oleh Pemkab lewat dana APBD," ujarnya.
Lanjutnya, justru ia merasa heran jika SK para karyawan belum juga ditandatangani, karena semestinya usulan untuk SK ini sudah masuk akhir tahun 2015 lalu. jadi SK untuk para karyawan sudah bisa keluar dalam bulan Januari 2016.
"Yang jelas, penyelidikan yang tengah kita lakukan terkait penggunaan dana hibah 2014 pada AKNP tidak ada kaitannya sama sekali dengan SK penugasan pengeloa Kampus AKNP. Direktur semestinya sudah harus mengurus hal ini, kasihan para karyawan yang tanpa adanya SK bagaimana mereka bisa dapat gaji sebagai hak mereka," tandasnya. (tha)
Editor : Ai