SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sahidin menjaring 2 warga tidak gunakan masker di Pasar Tuah Serumpun saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dua warga terjaring tidak gunakan masker itu adalah Karsun (40) dan Tunut (25). "Kedua warga tersebut dihukum membuat pernyataan dan mengutip sampah. Hal itu dilakukan agar masyarakat tersebut jera dan tidak mengulangi lagi," kata Serda Sahidin kepada Riau Bernas, Selasa (13/7/2021).
Jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.
"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimanapun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," jelas dia.
Bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.
Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Saat ini dirumah saja lebih baik, jangan keluar rumah kalau tidak ada urusan lebih penting, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19 di Kota Industri," tandasnya. (Van)