ROKAN HILIR (Riaubernas) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir mengelar Rapat Paripurna penyampaian dua raperda
Pertama ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir .Kemudian Ranperda perubahan nama dan Badan Hukum P.D. Prasarana pembangunan daerah Kabupaten Rohil
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi didampingi Wakil Ketua Hamzah,SE, dan 29 anggota DPRD Rohil dari unsur fraksi
Rapat paripurna hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Rohil HM.Job Kurniawan dan Kepala OPD, Senin (05/7/21) dikantor DPRD Rohil
Bupati Rohil Afrizal Sintong, mengatakan RTRW Provinsi Riau telah syahkan sedangkan Kabupaten Rokan Hilir hanya menindak lanjuti guna menyelaraskan RTRW Provinsi Riau
"Ranperda RTRW dapat syahkan, bermanfaat untuk lingkungan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat ,"katanya
Kemudian lanjut Bupati, ranperda perubahan nama dan Badan hukum P.D Prasarana juga ditindak lanjuti dan dibahas sesuai ketentuan hukum berlaku
"Kedua ranperda diajukan pemerintah daerah dapat dibahas pimpinan bersama anggota serta unsur fraksi DPRD ,"tambahnya (Syofyan Rambah)