SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Pasar Tuah Serumpun dan Jalan Bintara KM 4 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dalam operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan, Sertu Afrisal berhasil menjaring Edi. Pria 18 tahun itu terjaring tidak mengunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang. "Kita buat Edi surat pernyataan agar dia jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Minggu (27/6/2021).
Apabila masih membandel, lanjut Sertu Afrisal, Edi tidak mengunakan masker lagi, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020. "Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia.
Sertu Afrisal meminta kepada masyarakat, jangan kontak langsung seperti berjabat tangan, berpelukan dengan siapapun di luar rumah, karena dinilai rawan dengan penyebaran virus Covid-19.
Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," kata dia.
Bagi pemilik usaha Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja. "Mari sama-sama kita putuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," imbuhnya. (Van)