Maret 2016, Perusahaan Social Media Wajib Miliki Badan Usaha di Indonesia

Maret 2016, Perusahaan Social Media Wajib Miliki Badan Usaha di Indonesia
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Akhir Maret Mendatang, perusahaan asing seperti Path, Facebook, Twitter, dan yang lainnya harus sudah berbentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini menyusul akan dikeluarkannya kebijakan soal keharusan perusahaan asing over the top (OTT) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

"Ya, akhir Maret nanti, kehadiran OTT asing di Indonesia harus dalam bentuk BUT. Caranya bisa dengan mendirikan perusahaan di sini, joint venture, atau bekerja sama dengan operator. Kenapa harus tampak batang hidungnya? Ini untuk kebutuhan customer service dan customer protection, serta terciptanya level playing field dengan yang lain. Administrasi, perpajakannya harus jelas," terang Menkominfo, Rudiantara, pada awak media di Jakarta, seperti dilansir BeritaSatu.com.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan mengenai OTT asing ini diselesaikan, pihaknya akan mendiskusikan hal ini dengan stakeholder terkait guna membicarakan masalah transisinya. Salah satu OTT asing yang sudah menyatakan kesiapannya kepada Rudiantara untuk BUT adalah "Line".

"Setelah peraturan ini keluar, tentu ada masa transisinya. Kita akan bicarakan dengan stakeholder, termasuk sanksi yang bakal dijatuhkan kalau mereka tidak mau BUT," tukasnya. (***)



Editor    : Ai