Serda Sarju Sebut, Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan Akan Dipenjara

Serda Sarju Sebut, Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan Akan Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kampung Tualang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju menyebutkan, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dipenjara selama 10 tahun. 

Hal itu, disampaikan Serda Sarju saat melakukan penyisiran hutan dan lahan bersama masyarakat dan BhabinKabtimas Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Saat melakukan penyisiran, dirinya tidak menemukan titik api, artinya Kampung Tualang saat ini nihil dari titik api," ujar Serda Sarju kepada Riau Bernas, Sabtu (22/5/2021).

Ia menjelaskan, bahwa hutan maupun lahan merupakan lingkungan yang harus dijaga, beberapa makhluk hidup tergantung di hutan maupun lahan itu. Dampaknya sangat besar bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yaitu merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara.

Jadi jangan membakar hutan dan lahan, karena semua makhluk hidup termasuk manusia bisa menderita, karena ulah oknum manusia pembakar lahan.

"Ia mengajak masyarakat Kampung Tualang untuk berperan aktif dalam memantau titik api. Apabila menemukan titik api, "Mari sama-sama kita padamkan agar kebakaran itu tidak meluas," tandasnya. (Van)