SIAK, RIAUBERNAS.COM - Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono menjelaskan, akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya di vaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Budhi kepada Riau Bernas, Kamis (20/5/2021).
Kecuali, kata dia, yang bersangkutan ada riwayat penyakit sehingga tidak bisa divaksin.
Budhi Menjelaskan, Secara lebih rinci sanksi bagi mereka yang menolak vaksin tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) dan Pasal 13B.
Dalam Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Namun, bukan hanya itu saja, dalam Pasal 13B disebutkan pula bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4), setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Sanksi pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1. Disebutkan, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, dan/atau denda maksimal 1 juta rupiah," sebut Budhi.
Budhi menyebutkan, saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat Kabupaten Siak. Dirinya berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (Adv/Van)