SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Muharam menjelaskan, bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah (KBKI) secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.
“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idil Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya,” jelas Muharam kepada Riau Bernas, Sabtu (8/5/2021).
Kementerian Agama dalam waktu dekat, kata dia, juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut.
"Yang nantinya juga akan diikuti ditingkat Kecamatan se Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula," tutupnya. (Adv/Van)