Tindak Lanjuti SE Mendagri dan Menag

Jelang Idul Fitri, Pemkab Siak Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Jelang Idul Fitri, Pemkab Siak Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beberapa hari kedepan, Pemkab Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama unsur forkopimda dan instansi vertikal, lintas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Siak, pengurus Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini, beserta seluruh Camat dan Upika, Jum'at (7/5/2021).

Rapat yang dipimpin Bupati Siak Alfedri dari Command Center Siak Live Room tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya baik bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten, yang membahas sejumlah langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19, diantaranya terkait pembatasan mudik lebaran, serta pelaksanaan ibadah keagamaan. 

Alfedri menyampaikan, fokus pemerintah pusat dan daerah pada saat ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, adalah penegakan disiplin ditengah masyarakat.

Soal lain yang harus ditindaklanjuti, kata dia, adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Secara Mikro, yang telah berlaku pada Tanggal 4 - 17 Mei 2021 dan berlaku secara nasional.

Bupati Alfedri juga menyampaikan kondisi terakhir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak hingga tanggal 5 Mei 2021 lalu, dimana angka yang terkonfirmasi positif mencapai angka 3.581 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 2.921 serta yang meninggal dunia mencapai 92 orang. Saat ini warga Kabupaten Siak yang terkonformasi positif sebanyak 568 orang, yang tersebar di seluruh kecamatan. 

“Saat ini perkembangan kasus terakhir di Kabupaten Siak cenderung meningkat dengan jumlah rata-rata di atas 20 perhari. Jangan sampai kita ini celaka seperti yang terjadi di India,” ucapnya saat memimpin Rakor.

Lanjutnya, India itu termasuk negara yang berhasil melaksanakan lockdown micro. Inilah yang ditiru dan di adopsi oleh Indonesia. Namun rupanya keberhasilan itu membuat masyarakatnya jadi terlena dengan kondisi yang membaik serta lupa menerapkan protokol kesehatan, terakhir sampai membuat kerumunan yang besar di sungai Gangga," jelas Alfedri. 

Ia menyebutkan, kasus positif Covid-19 semakin meningkat dan sulit untuk di kendalikan lagi hingga mencapai ratusan ribu kasus perhari. “Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April - 19 Mei 2021. Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi. 

“Acuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lain adalah Surat Edaran Menteri Agama No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Dalam surat itu menerangkan bahwa daerah yang zona hijau dan kuning dibolehkan melaksanakan ibadah ramadhan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas rumah ibadah hanya mencapai 50%, sedangkan daerah yang berzona oranye dan merah di arahkan untuk shalat di rumah,” jelasnya.

Masihenurut Alfedri, Sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Siak oleh satgas nasional sebagai daerah dengan status zona merah, maka Kabupaten Siak mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama belum dapat melaksanakan sholat Idul Fitri baik di lapangan atau di masjid. 
Hal ini sudah menjadi hasil rapat bersama dengan Ketua DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kementeri Agama Kabupaten Siak. Ia juga berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.

"Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid. Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya," jelas Alfedri. (Adv/Van)