361 Pelanggar Prokes Sudah di Sidang

361 Pelanggar Prokes Sudah di Sidang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 361 masyarakat pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Siak sudah di sidang oleh pengadilan Negeri Siak. Proses sidang tersebut berdasarkan Perda Siak No 4 tahun 2020 dan Perbub No 113 tahun 2020.

Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, M.Si, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak Subandi, M.Si, membenarkan terkait 361 warga Kabupaten Siak tersebut yang di sidang oleh Pengadilan Negeri Siak. 

Dari 361 pelanggar Prokes itu, dimulai terjaring sejak tahun 2020 sampai saat ini, rata-rata Kecamatan Tualang mendominasi pelanggar Prokes. "87 masyarakat membuat surat pernyataan, 246 didenda, sementara 28 orang sudah dinyatakan vonis bebas karena sudah membayar denda yang diberikan," tambah Subandi, Senin (3/5/2021). 

Subandi menjelaskan, para pelanggar Prokes yang terjaring langsung di sidang ditempat, kemudian KTP atau identitas lain disita. Setelah itu, diberikan waktu 3 hari untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Siak.

"Kita terus melakukan Operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Kami minta masyarakat sadar dan mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dimanapun berada," tandasnya. (Adv/Van)