SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis berhasil menjaring 4 warga di empat lokasi di Kabupaten Siak. Pengecekan di 4 lokasi yang dinilai rawan akan penularan Covid-19 di Kota Istana.
Keempat tempat itu adalah Jalan Perawang-Buton, SPBU KM 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang. Jalan Pertamina Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Dan Jalan Maredan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Dalam penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan, Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis berhasil menjaring 4 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di empat lokasi dinilai rawan penyebaran virus Covid-19.
Keempat warga itu adalah, Waweng (40), Suandi (53), Ratno (38), Ita (33). "Kita tidak henti-hentinya melakukan kegiatan operasi bantuan kemanusiaan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta Pendisiplinan tentang Protokol Kesehatan," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Sabtu (1/5/2021).
Selanjutnya ke empat masyarakat tersebut dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Serma Edy Suprianto memastikan masyarakat Kabupaten Siak khususnya yang lewat empat lokasi tersebut agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.
"Tidak hanya itu, pengendara motor atau mobil juga wajib mengikuti peraturan tentang protokol kesehatan. Apabila terbukti sering tidak mengunakan masker, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda no 4 tahun 2020," tandasnya. (Van)