SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pangkalan Pisang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal menyebutkan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan akan di pidana. Hal itu disampaikan saat melakukan kegiatan sosialisasi dan Patroli Karhutla di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
"Kita tidak ingin masyarakat ditahan, karena itu kalau ngotot juga melakukan pembakaran hutan dan lahan, siap-siap dipenjara paling lama 10 tahun," kata Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, kebakaran yang terjadi oleh ulah manusia itu karena mementingkan kepentingan pribadi. Sebab kalau dibakar kerja selesai, tapi dampak sangat besar, bisa merugikan orang banyak. "Maka dari itu jangan sekali-kali membakar hutan dan lahan, karena berdampak pada kerusakan ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara, banyak masyarakat menderita karena itu," ingat dia.
Dia mengajak masyarakat menjaga Kampung Pangkalan Pisang dari kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat berperan aktif serta ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran Lahan dan hutan di Pangkalan Pisang.
"Selama patroli karhutla di Kampung Pangkalan Pisang kita tidak menemukan titik api, saat ini Kampung Pangkalan Pisang nihil dari titik api. Perihal kegiatan sosialisasi Karhutla dilakukan ini, sangat direspon oleh masyarakat," pungkasnya. (Van)