SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Ardian Agus menjaring tiga warga yang tidak mengunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan di Jalan Minas-Perawang KM 4 Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Ketiga warga tersebut adalah, Amin (43), Tono (38) dan Warniati (33). "Ketiga warga tersebut diberikan hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," kata Sertu Ardian Agus Kepada Riau Bernas, Jum'at (16/4/2021).
Hukuman yang diberikan, Lanjutnya, diharapkan masyarakat tersebut Jera dan senantiasa menggunakan masker dimanapun berada.
"Penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan itu wajib dilakukan, demi terhindar dari virus Covid-19. Mari sama sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan cara mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat," imbuhnya. (Van)