ROKAN HILIR (Riaubernas.com) - TO alias Sipur (30) digelendang Polsek Bangko pasalnya ia diduga simpan sabu sabu
Berdasarkan informasi diterima media ini,terduga warga dsn rejo mulyo desa suak temenggung dibekuk Polsek Bangko, Sabtu (3/4/21) sekira jam 13.00 wib
Sementara dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti (BB) diduga narkotika sabu berat kotor 4,21 gram
Pengungkapan kasus berawal Sabtu (3/4/21) sekira pukul 11.00 wib. Pada itu tim Polsek Bangko melakukan lidik tercium pengedar narkotika sabu beroperasi disekitar kebun sawit didusun suka ramai RT 07 RW 02.
Tiba di TKP sekira pukul 13.00 wib, melihat ciri ciri sesuai informasi suspek sedang santai memancing diparit bekoan, langsung diamankan.
Setelah ditangkap Terduga diintrogasi dan ia mengakui simpan sabu sabu berada dipundaknya,
Saat pengeledahan tim didampingi aparat desa setempat BB ditemuikan dari terduga 24 bungkus berisikan diduga sabu-sabu
Selain itu disita 2 unit hp Vivo, 1 dompet, sedangkan uang Rp 420 ribu diakuinya hasil penjual sabu dan ikut amankan 1 unit Sepmor merk Khrisma tanpa body
Selanjutnya pengeledahan juga dirumah dalam kamar juga ditemukan alat hisap sabu penguna sabu
Menurut pengakuan terduga BB diperolehi dari temannya Wak Jon (lidik ) tinggal dikampung bukit Bangko Pusako, namun dia tidak mengetahui dimana rumahnya
Tim Polsek Bangko pergi mendatangi kampung bukti namun tak temuan barang bukti (rumah kosong)
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SHSIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH, menjelaskan terduga ditahan di Polsek Bangko menjalani proses pengusutan lebih lanjut
"Dari hasil test urine terhadap Sipur dinyatakan Positif amphematamina dan methampemina," terang Juliandi (Syofyan Rambah)