SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal mewajibkan pengendara di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker.
Penerapan Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan itu wajib dilakukan walaupun saat berada di kendaraan. "Pengendara sepeda motor maupun mobil wajib menggunakan masker, jangan sampai tidak," kata Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Senin (5/4/2021).
Sertu Afrisal menjelaskan, dalam operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang berhasil menjaring 2 warga yang tidak gunakan masker. Kedua warga tersebut adalah Idris dan Yendri. "Keduanya dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi," jelas Sertu Afrisal.
Namun apabila kedapatan sering tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000. "Denda sesuai Perda No 4 tahun 2020, tidak ada lagi alasan tidak menggunakan masker," tandasnya. (Van)