Sudah Diperingati, Satpol-PP Siak Sita Mesin Jackpot Ikan-ikan di Kerinci Kanan

Sudah Diperingati, Satpol-PP Siak Sita Mesin Jackpot Ikan-ikan di Kerinci Kanan

SIAK, RIAUBERNAS.XOM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak berhasil mengamankan satu unit mesin Jackpot ikan-ikan saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di salah satu warung di Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Uniknya, dalam operasi itu petugas Kecamatan melalui Kasi Trantib Kerinci Kanan sudah melayangkan peringatan dan bahkan teguran sebanyak dua kali untuk tidak mengoperasikan mesin ketangkasan atau lebih dikenal dengan mesin Jackpot itu.

Camat Kerinci Kanan melalui Kasi Trantib Kerinci Kanan Heppy Candra mengatakan, mesin Jackpot atau mesin ikan-ikan ini sebelumnya sudah pernah diberikan peringatkan dan teguran sebanyak dua kali oleh pihak kecamatan agar tidak beraktifitas diwilayah Kecamatan Kerinci Kanan.

Namun dilapangan masih kita dapati mesin Jackpot beroperasi. "Ini sangat tidak etis, mesin judi berada ditengah-tengah masyarakat dan posisinya tepat dipinggir jalan lintas," kesal Heppy. 

Kemudian, Heppy pun menyampaikan hal ini langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Siak Kaharuddin, S.Sos, M.Si. Sontak Satpol-PP Kabupaten Siak langsung turun kelapangan untuk mengambil  tindakan. 

"Iya benar, kami menerima laporan dan berkordinasi dengan pihak kecamatan, langsung turun ke lokasi dan mengamankan mesin Jackpot ikan-ikan tersebut," jelas Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, M.Si melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Siak Subandi, M.Si kepada Riau Bernas, Minggu (4/4/2021).

Dijelaskannya, dilokasi kita amankan mesin Jackpot yang merupakan target operasi (TO) karena sudah meresahkan masyarakat Kerinci Kanan. Satu unit mesin ketangkasan jenis ikan-ikan itu sudah diamankan di Kantor Satpol-PP Kabupaten Siak.

"Saat penggrebekan pemilik dan pekerja kabur dan tidak berada di lokasi. Kita  sudah titipkan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan," tutup Subandi. (Van)