SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Tasik Seminai Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serka Edy Suprianto melakukan penyisiran di dalam Pasar Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Dalam penyisiran Operasi Bantuan Kemanusiaan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pendisiplinan tentang Protokol Kesehatan itu, Serka Edy Suprianto menemukan 2 orang warga yang melanggar Prokes yaitu Wati (30) dan Anwar (25).
Keduanya terjaring karena tidak gunakan masker, kemudian dihukum mengutip sampah dan membuat pernyataan. "Keduanya dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak melakukan hal serupa lagi ditengah Pendemi Covid-19 ini," jelas Serka Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Jum'at (2/4/2021).
Dijelaskannya, kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan terus berlanjut sampai ke pengendara.
"Pengendara sepeda motor maupun mobil Wajib menggunakan masker, jangan sampai tidak," ingat dia.
Kalau tetap ngotot dan sering kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan di didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020. "Maka dari itu wajib Patuhi Prokes seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. Ini demi kebaikan bersama, mari kita putus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. (Van)