INHU, RIAUBERNAS.COM - Terkesan tanpa alasan yang tepat, Kepala Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragir Hulu (Inhu) Riau, akan berhentikan Kepala Dusun Sungai Kemiri II. Hal tersebut berdasarkan Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa yang dilayangkan ke Kadus II.
Meskipun pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi wewenang kepala Desa sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2017, namun hal tersebut tidak semena-mena kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa tanpa alasan yang jelas.
Kadus Sungai Kemiri II Desa Pematang Jaya, Umar Dani, selaku perangkat Desa yang akan diberhentikan kepala Desa merasa keberatan atas SP dari kades tersebut, yang seolah-olah dan terkesan Kades dengan dalih SP untuk memberhentikan dirinya dari perangkat Desa.
"Memang saya selaku Kadus II Sungai Kemiri mendapat SP 1 hingga SP 3. Namun alasan kepala Desa akan memberhentikan saya terkesan dipaksakan," jelas Kadus II Dusun Sungai Kemiri, Umar Dani, Rabu (10/3/2021).
Atas SP tersebut, Umar Dani sudah melayangkan surat keberatan tindakan kepala Desa yang semena-mena akan memberhentikan dirinya dari jabatan Kadus.
"Surat keberatan sudah kita layangkan kepada Kades dan BPD Desa, hanya saja alasan kepala Desa berdalih ingin memberhentikan saya karena bekerja di salah satu perusahaan. Padahal selama ini saya tidak pernah meninggalkan kewajiban saya sebagai perangkat Desa, dan pihak perusahaan tidak keberatan kalau saya menjadi perangkat Desa Pematang Jaya," ungkap Umar Dani.
Umar Dani menambahkan, seharusnya kepala Desa Suwoto mengambil kebijakan dan dicerna dengan baik, seolah dengan adanya SP, kepala Desa menganggap ada kesalahan pada dirinya.
"Seolah SP ini pada diri saya ada kesalahan, jadi disini lah terkesan dipaksakan. Saya berharap Camat Rengat Barat bisa memberikan arahan yang bijak kepada kepala Desa, jika berkaca pada desa lain masih ada juga perangkat desa yang Daubel Job, tidak ada masalah. Terkecuali pihak perusahaan keberatan saya menjadi Perangkat desa dan saya lalai menjalankan tugas desa, wajar kades berikan SP," tandas Umar Dani.
Sementara itu, Kades Pematang Jaya, Suwoto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Umar Dani sudah di SP hingga tiga kali dan berujung diberhentikan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan musyawarah pada tanggal 23 Maret 2020.
''Memang akan dilakukan pemberhentian kepada kadus II, karena dirinya Dauble Job. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Camat Rengat Barat. Kita sudah memberikan kesempatan 3 bulan kepada Umar Dani untuk memilih dan meminta surat pengunduran diri dari perusahaan, jika ingin masih menjadi perangkat Desa," jelas Kades Suwoto, Rabu (10/3/2021).
Tidak saja Umar Dani, lanjut Suwoto, pihaknya juga akan memberhentikan perangkat Desa yang tidak memiliki Ijazah SMA atau setara.
"Kita tetap mengikuti peraturan, memberhentikan perangkat berdasarkan hasil musyawarah. Kemarin juga dihadiri ketua BPD dan pengurus Desa lainnya," tutup Suwoto.
Disisi lain, Camat Rengat Barat Hendry S.Sos selaku pembina Desa, juga membenarkan terkait adanya Kades akan memberhentikan perangkat Desa bernama Umar Dani, dan Kades sudah konsultasi ke pihak Kecamatan.
"Kita memberikan Rekomendasi sesuai PP kepada Desa untuk SK pemberhentiannya, karena Desa yang berwenang dan memberhentikan," ucap Hendry. (Pt)