Penegakan Disiplin Prokes, Koptu Deddy Harianto Tegur 2 Orang Tidak Gunakan Masker

Penegakan Disiplin Prokes, Koptu Deddy Harianto Tegur 2 Orang Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Deddy Harianto menegur 2 orang tidak menggunakan masker di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Kedua warga tersebut adalah Rayati (39) dan Kholik (41), kedua warga tersebut terjaring oleh tim Yustisi Penegak Disiplin Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker. "Kita menegaskan kepada masyarakat wajib menggunakan masker. Kalau tidak,  maka dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," kata Koptu Deddy Harianto kepada Riau Bernas, Rabu (3/3/2021).

Koptu Deddy Harianto juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Kita sudah sampaikan kepada masyarakat, bagi yang tidak pakai masker akan didenda Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020. Namun kami berharap masyarakat tidak terjaring dan bisa terhindar dari virus Covid-19 ini," pungkasnya. (Van)