ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pusat hiburan karaoke See You dikota Bagansiapiapi Rokan Hilir dijalan utama beberapa hari yang lalu sempat diributkan diduga tak memiliki izin operasi sudah ditangani
Pusat hiburan karoake tersebut sudah kembali normal beroperasi tak menjadi masalah, semua perizinan sudah diurus oleh pemiliknya
Demikian dikatakan Kasat Satpol PP dan Satlimas Rokan Hilir ,H. Suryadi, SE , Senin (1/3/21) dikantor Satpol PP Batu enam Di Bagansiapiapi
Meskipun, demikian telah memiliki perizinan operasi, namun tidak luput dari pengawasan dari penegak peraturan daerah (perda) instansi terkait
Satpol PP juga melakukan pengawasan penegak perda guna menghindari adanya aktivitas perbuatan maksiat dimalam hari yang bisa merusak lingkungan masyarakat .
"Kami, tidak pernah sama sekali melarang membuka usaha pusat hiburan asal perizinan dilengkapi serta mematuhi segala aturan ketentuan berlaku daerah ini,"kata Suryadi
Menurut, Suryadi pusat hiburan karoake dapat mengalang pendapatan asli daerah (PAD) sesuai ketentuan berlaku wilayah di Rokan Hilir
Sedangkan ini pemilik hiburan karaoke see you sudah tidak jadi masalah lagi karena sudah punya izin operasi tidak hanya itu tempat hiburan Karaoke KTV juga bisa, asalkan semua perizinan dapat terpenuhi
Dia menegaskan bagi pemilik hiburan karaoke harus mematuhi prokes , menyediakan tempat cuci tangan dan jam buka tidak melewati batas 11.00 wib malam dan lokasi tersebut menganggu lingkungan masyarakat.
"Pengawasan terus kami dilakukan jika dilanggarkan Pihaknya tak akan sungkan menindak tegas, hingga penutupan,"tegasnya
Menyingung persiapan Dalam rangka peringati Hari jadi Satpol PP Ke 71 dan HUT Satlimas ke 59 ,H.Suryadi, menyebutkan peringatan kali ini mengangkat tema" Kesiapsiagaan Satpol PP bersama Satlimas dalam mendukung pencegahan dan pengendalian menuju Indonesia sehat "
"Sempena memperingati hari jadi satpol PP dan Satlimas ini. Pihaknya akan melakukan kegiatan Sosial, gotong royong dan donor darah ,"imbuhnya (Syofyan Rambah)