DLH Pelalawan : Penanganan Pencemaran Lingkungan di PT. IIS Kewenangan Propinsi

DLH Pelalawan : Penanganan Pencemaran Lingkungan di PT. IIS Kewenangan Propinsi
Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra

PELALAWAN (Riaubernas) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa pihaknya bersama DLHK Propinsi Riau sudah turun ke lapangan terkait penanganan dugaan pencemaran limbah PT. Inti Indo Sawit (IIS) PKMS 1 Ukui.

Dari lima titik yang di ambil sample air di lokasi, telah diserahkan ke DLHK Riau kemudian akan di uji lab di Dinas Kesehatan Propinsi Riau.

"Kita sudah turun ke lapangan bersama DLHK Propinsi Riau, dan kita sudah rapat juga bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 13 Februari lalu," kata Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra kepada Riaubernas, Selasa (23/2/2021)

Dilanjutkannya, dari kesimpulan rapat tersebut, penanganan tindak lanjut dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. IID akan dilakukan oleh DLHK Provinsi Riau, hal ini dilakukan karena izin lingkungan PT IIS di terbitkan oleh DLHK Propinsi Riau
"Secara aturan siapa yang mengeluarkan izin maka ia pula  yang menyelesaikan dan mengeluarkan sanksi, ini kan DLHK Provinsi yang mengeluarkan izinnya, maka DLHK Provinsi pula kewenangan penyelesaiannya,"  lanjut nya

"Izin lingkungan PT IIS itu dikeluarkan oleh DLHK Propinsi Riau, karena areal perkebunan nya mencakup dua daerah, atau lintas Kabupaten, Kabupaten Pelalawan dan Inhu" tambahnya

Karena bukan domainnya dalam penanganan masalah pencemaran di PT.IIS, Eko meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Riau.

"Penanganannya di Provinsi, ya kita tunggu saja dari DLHK Provinsi,"tandasnya

Ketika di tanya hasil pengamatannya saat melakukan  peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, mantan Kabid AMDAL DLH Pelalawan ini mengatakan secara kasat mata air di lokasi yang di duga tercemari tersebut berwarna hitam, namun indikator pencemaran bukan di tentukan oleh hasil pengamatan secara kasat mata melainkan harus melalui hasil laboratorium.

"Ini secara kasat mata memang benar airnya hitam, namun untuk memastikan bahwa telah terjadi pencemaran harus berdasarkan hasil lab di Labkes dan lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Riau, karena indikator pencemaran lingkungan itu bukan hanya air hitam, tapi hasil lab, biar DLHK Provinsi yang memutuskan, kewenangannya sama mereka, di kita hanya menerima aduan, verifikasi, dan melanjutkan ke Provinsi," tegasnya

Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Provinsi Riau, Candra Hutosait saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan verifikasi di lapangan, hasil lab juga sudah keluar, namun belum bisa disampaikan dikarenakan saat ini masih dalam tahap proses evakuasi oleh Kadis DLHK Provinsi Riau.

"Hasil lab sudah keluar, tapi tidak bisa saya sampaikan, karena saat ini kita masih tahap evaluasi, berproses, nanti akan kita sampaikan setelah di teken Kadis dan bernomor surat," katanya, Selasa (23/2/2021)

Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan koordinasi bersama Kementerian karena masalah dugaan pencemaran lingkungan PT. IIS melibatkan Gakkum KLHK.

"Terus kita lakukan evaluasi, mudah mudah satu dua Minggu ini validasinya selesai, paling lambat dua minggu sudah selesai dan bisa di sampaikan," janjinya. (Apon)