Selain Diberi Hukuman, Sertu Uuk Sudarijanto Pasangkan Masker ke Masyarakat

Selain Diberi Hukuman, Sertu Uuk Sudarijanto Pasangkan Masker ke Masyarakat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Rasa mengayomi masyarakat kembali ditunjukkan Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis. Meskipun masyarakat menerima hukuman karena tidak menggunakan masker, Seragam loreng tersebut tetap ramah sembari memasangkan masker ke masyarakat saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten, Jum'at (19/2/2021).

"Kita tetap ingatkan masyarakat memakai masker dan mengikuti Protokol Kesehatan lainnya, jangan sampai abaikan itu," ucap Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas disela sela kegiatan. Sertu Uuk Sudarijanto juga menegaskan kepada pengendara agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. 

"Masyarakat harus patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah, jangan sampai tidak. Mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 ini," imbuhnya. 

Pada kesempatan itu, Sertu Uuk Sudarijanto juga menjelaskan tentang hukuman kepada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan seperti membuat pernyataan dan mengutip sampah. "Hukuman bervariasi, mulai dari membuat surat pernyataan, mengutip sampah, bahkan kena denda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda No 4 tahun 2020," pungkasnya. (Van)